Nomor : 04 / 012 / X/ 2023
Hal : Tata Tertib sekolah
Berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan siswa dalam pembelajaran maka sekolah menetapkan tata tertib sekolah sebagai berikut.
Tata Tertib Siswa
- Siswa wajib menjaga ketertiban dan kebersihan kelas.
- Siswa dilarang membawa benda-benda berbahaya ke dalam kelas.
- Siswa dilarang melakukan kekerasan terhadap siswa lain, baik melalui ucapan maupun melalui tindakan.
- Siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan peraturan.
- Siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah baik kokurikuler, intra kurikuler maupun ekstrakurikuler sesuai dengan kesepakatan.
Tata Tertib Orang Tua Siswa
- Orang tua siswa dilarang memasuki kelas tanpa seizin kepala sekolah atau guru yang sedang mengajar.
- Orang tua siswa dilarang menunggui putra-putrinya ketika sedang belajar, karena akan mengganggu siswa yang lain.
- Orang tua siswa dilarang melakukan kekerasan di sekolah baik secara verbal (ucapan) maupun fisik (tindakan). Hal ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Kemudian, pasal 20 yang berbunyi Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- Bilamana terjadi permasalahan harus mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Tata tertib antar jemput siswa
- Orang tua/wali siswa dalam menjemput putra-putrinya harus melihat jadwal pelajaran.
- Sebagai toleransi Orang tua/wali diperkenankan menunggu putra-putrinya di lingkungan sekolah namun harus tetap memperhatikan ketertiban sekolah.
Pelanggaran atas tata tertib ini akan mengandung konsekuensi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gunungwungkal, 17 Oktober 2023
Kepala SDN Gunungwungkal 02
WIJI, S.Pd.SD., M.Pd.
NIP. 197412012009031003
Semoga pelaksanaan ANBK kelas V. besok berjalan lancar
BalasHapus